Gununghalu – Bandung Barat - Polisi Rw Polsek Gununghalu Ipda Haryono, SH yang sehari hari bertugas sebagai Kanit Binmas Polsek Gununghalu intens sosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah RW 01 Desa Gununghalu kec, Gununghalu Kab.Bandung Barat.selasa(30, 01, 2024)
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti arahan Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono SH SIK MH CPHR, melalui Kapolsek Gununghalu Akp Maman Maulana Ismail S.Pd dalam arahanya mengisntruksikan polsek jajaran agar meningkatkan intensitas Sambang Preemtif ke masyarakat sosialisasikan dan edukasi terkait kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai Wujud Komitmen Polri dalam Memberantas dan mencegah kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) .
“Pemberantasan kasus TPPO di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, Menurut Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007, TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang (UU) jadi saya sosialisasikan kemasyarakat dengan memasang setiker di lingkungan masyarakat agar masyarakat Paham serta saya begikan No. Handphone saya sebagai Untuk bertukar Informasi Dengan Masyarakat.” Ungkap Ipda Haryono, SH
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Dihimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap orang yang tidak dikenal, jangan mudah dibujuk rayu dengan iming-iming hadiah atau pemberian peran serta masyrakat sangat penting untuk mengungkap dan mencegah kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). pungkasnya
Penulis: Suryadi